KPU Demak Menyelenggarakan Rapat PDPB Triwulan IV Tahun 2021

kab-demak.kpu.go.id – KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan IV Tahun 2021 pada Senin (27/12/2021) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi.  Pada Rapat Koordinasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dihadiri oleh Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Bawaslu Demak, Dindukcapil Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Wilayah II, Pengadilan Agama, Rutan Demak, Bagian Pemerintahan Kabupaten Demak, SMA N 1 Demak serta perwakilan Pengurus  Partai Politik dari PDIP, PKB, PPP dan PAN. 

Sebelum rapat kooordinasi dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan Penandatanganan MoU antara SMA N 1 Demak dengan KPU Kabupaten Demak terkait Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Demak, Agus Purwaka dan Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini diharapkan dapat terjalin kerja sama antara SMA N 1 Demak dengan KPU Kabupaten Demak dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 melalui Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Pada rapat koordinasi tersebut juga terlebih dahulu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah memberikan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi ini diharapkan Stakeholder dan pihak-pihak terkait juga mengetahui dan memahami kerangka hukum dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Demak menyampaikan Laporan Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2021.

Dari Laporan Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2021, KPU Kabupaten Demak mendapatkan beberapa masukan dari stakeholder dan masyarakat, antara lain masukan dari Polres Demak terkait potensi pemilih baru sejumlah 9 orang yang dapat ditindaklanjuti sejumlah 8 orang karena 1 orang sudah tidak ada di DPT; masukan dari Kodim 0716 terkait potensi pemilih baru sejumlah 34 orang yang dapat ditindaklanjuti sejumlah 23 orang karena 11 orang sudah ada di DPT, serta masukan pemilih TMS sejumlah 260 orang yang dapat ditindaklanjuti sejumlah 1 orang karena 259 orang sudah tidak ada di DPT; masukan dari Rutan Demak terkait pemilih TMS sejumlah 71 orang yang dapat ditindaklanjuti 71 orang; masukan dari Relawan DPB terkait potensi pemilih baru sejumlah 85 orang yang dapat ditindaklanjuti 4 orang karena 81 orang sudah ada di DPT serta masukan pemilih TMS sejumlah 83 orang yang dapat ditindaklanjuti 81 orang karena 2 orang sudah tidak ada di DPT; masukan dari Bawaslu Demak terkait pemilih TMS sejumlah 261 orang yang dapat ditindaklanjuti 56 orang karena terdapat kekurangan elemen data belum lengkap; masukan dari Dindukcapil Demak terkait perbaikan data pemilih sejumlah 3.300 orang dan dapat ditindaklanjuti semua; masukan dari Kemenag Demak sejumlah 5.874 orang tetapi tidak bisa ditindaklanjuti semua karena elemen data yang diberikan kurang lengkap; masukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II terkait pemilih baru sejumlah 4.004 orang dan ditindaklanjuti 694 orang karena identifikasi dari Dindukcapil 3.310 orang belum melakukan perekaman KTP-el; masukan dari Pemerintahan Desa/Kelurahan terkait pemilih TMS sejumlah 558 orang yang dapat ditindaklanjuti 520 orang karena 38 orang sudah tidak ada di DPT; serta masukan dari masyarakat terkait pemilih TMS sejumlah 18 orang dan dapat ditindaklanjuti semua.  Di samping itu, KPU Kabupaten Demak juga melakukan pencermatan secara internal terkait Pemilih TMS sejumlah 1.670 orang dan perbaikan data pemilih sejumlah 1.908 orang.

Ketua Divisi Rendatin, Nur Hidayah menjelaskan bahwa sebelum rapat koordinasi ini dilaksanakan KPU Kabupaten Demak telah melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember 2021 melalui Rapat Pleno Internal dengan hasil sebagai berikut: Data Pemilih Berkelanjutan semula 853.709 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.717, jumlah perempuan 426.992 pada periode bulan Desember ini menjadi 853.609 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 426.657, jumlah pemilih perempuan 426.952, data tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 33/PL.02.1/3321/2021.

Di akhir rapat koordinasi Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi yang tinggi disampaikan kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Demak, untuk itu kepada semua pihak baik Stakeholder, Pihak Terkait, Partai Politik dan Masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak atau melalui tautan http://bit.ly/FormulirDataBerkelanjutan

KPU Kabupaten Demak juga mengajak pihak terkait dan masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan data pemilih ke laman lindungihakmu.kpu.go.id (yang semula lindungihakpilihmu.kpu.go.id).  Pengecekan ini dimaksudkan agar menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 masyarakat Kabupaten Demak dapat memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih.  KPU Kabupaten Demak berharap ada peran aktif masyarakat terhadap pendaftaran pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Peran aktif ini menjadi salah satu indikator untuk peningkatan kualitas daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 91 Kali.