
KPU DEMAK LAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN PENDAFTARAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK PILKADA SERENTAK 2024
Demak, kab-demak.kpu.go.id - Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak pada Pilkada 2024, KPU Demak menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula kantor KPU Demak, Senin (12/08/2024).
Selain mengundang para LO partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024, Bawaslu dan Desk Pilkada, dihadirkan pula narasumber dari Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Beppelitbangda)dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak.
Dalam materi Kepala Beppelitbangda, Masbahatun Niamah menyampaikan apa sajanya yang sudah menjadi rancangan baik di RPJPD maupun RPJMD, yang selanjutnya visi misi pasangan calon (Paslon) harus sesuai dengan rancangan tersebut.
Sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Demak 2024, pendaftaran pasangan Paslon diagendakan pada 27-29 Agustus 2024. KPU Demak juga berkoordinasi dengan Dinkes Demak untuk pemeriksaan kesehatan Paslon, yang didalam pemeriksaan kesehatan mempedomani Keputusan KPU No. 1090 Tahun 2024.
"Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng terkait penunjukan rumah sakit untuk keperluan rikes Paslon kepala daerah, sejauh ini hanya ada tiga rumah sakit. Yakni RSUP Dr Kariadi, RSUD Moewardi Surakarta, dan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto," ungkap Dian Arisanti Kabid Pelayanan Kesehatan.
Dalam Rakor yang dihadiri langsung oleh Ketua dan anggota KPU Demak. Siti Ulfaati dalam kegiatan menyampaikan dengan menghadirkan narasumber dari Beppelitbangda dan Dinkes, Parpol selaku pengusul Paslon dapat lebih mempersiapkan dokumen persyaratan pencalonan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Maka itu kami menghadirkan pejabat terkait dari Beppelitbangda dan Dinkes Kabupaten Demak, agar bisa turut mengawal tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Demak pada Pilkada 2024. Sebab visi misi Paslon harus seiring dan selaras dengan teknokratik RPJPD Kabupaten Demak 2025-2045, dan untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan sehari setelah pendaftaran Paslon diterima KPU," terang Siti Ulfaati.