KPU Demak Ikut Berkontribusi Terhadap Penyusunan Data Kependudukan Bersih Kabupaten Demak

Demak, kab-demak.kpu.go.idHari ini, Selasa (18/1/2022) KPU Kabupaten Demak mengunjungi Kantor Dindukcapil Kabupaten Demak. Kunjungan dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Demak, Erika Bestyasamala dan diterima oleh Plt Kepala Dinas Dindukkcapil Kabupaten Demak, Eny Susiani, SE, MH dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dindukkcapil Kabupaten Demak, Rudi Hartono.

Dalam kunjungan tersebut, Nur Hidayah menegaskan kembali terkait dengan KPU Kabupaten Demak membangun sinergi dengan stakeholder dan instansi terkait sebagai bagian dari ikhtiar KPU Kabupaten Demak dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Hidayah menyampaikan apa yang sudah dibangun di tahun 2021 antara KPU Kabupaten Demak dan Dindukcapil Kabupaten Demak di tahun 2022 ini untuk bisa dijalin kembali.

Selain itu Hidayah juga menyampaikan sejumlah data, yaitu 815 data pemilih pemula dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Cabang II yang dimintakan validasinya ke Dindukcapil terkait dengan status perekaman KTP-el. Pemilih tersebut apabila sudah rekam KTP-el akan dimasukkan menjadi pemilih baru pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;  275 data pemilih pindah domisili, data ini berasal dari pemeliharaan DPT berkelanjutan yang dilakukan oleh PPS dan PPK pilbup Demak tahun 2020 dulu, data ini dimintakan validasinya ke Dindukcapil. Apabila yang bersangkutan sudah pindah di luar Kabupaten Demak maka akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Demak, yaitu dicoret dari DPT Pilbup Demak Tahun 2020 dan tidak tercatat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

Selain itu hidayah juga menyampaikan 631data pemilih yang meninggal, yang terdaftar di DPT Pilbup Demak Tahun 2020 yang bersangkutan sudah dibuatkan surat keterangan meninggal secara kolektif oleh kepala desa/lurah setempat dan status pemilih tersebut juga sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di KPU Demak tahun 2021. Harapannya daftar pemilih  meninggal ini untuk bisa ditindaklanjuti oleh Dindukkcapil Kabupaten Demak, yaitu dengan menerbitkan akta kematian dari pemilih tersebut.

Menurut Dindukkcapil, akte kematian itu menjadi syarat administrasi untuk pencoretan penduduk agar tidak tercatat lagi di data kependudukan aktif, yang nantinya tidak muncul /aktif kembali dalam data potensial pemilih pemilu (DP4) Kemendagri pada pemilu di tahun 2024. Selain mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, harapannya hasil-hasil kerja KPU Kabupaten Demak dapat berkontribusi terhadap penyusunan data kependudukan bersih Demak. Pada kunjungan ini Eny sangat memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Demak atas apa yang sudah dilakukan oleh KPU kabupaten Demak. Eny memastikan akan menindaklanjuti apa yang dsampaikan oleh KPU Kabupaten Demak dan ke depan Dindukkcapil Kabupaten Demak akan siap bersinergi dengan KPU Kabupaten Demak dalam rangka menyusun daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.