
KPU DEMAK GELAR RAPAT PENYUSUNAN LAPORAN PEMBENTUKAN PANTARLIH
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Kerja dalam rangka Persiapan Penyusunan Laporan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Penyusunan Laporan Kinerja untuk PPK, PPS, Sekretariat dan Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 di Aula II KPU Demak. Rapat dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Demak yang sekaligus sebagai Divisi SDM. (Rabu, 29/3/2023)
Sebagai penyelenggara pemilu, Badan Adhoc memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan 4 (empat) laporan di setiap bulan. Laporan tersebut meliputi laporan tahapan, laporan kinerja, laporan anggaran dan laporan sosialisasi. Pantarlih juga wajib membuat laporan kinerja yang diadopsi melalui buku kerja pantarlih.
Di era informasi yang begitu cepat, diperlukan kehati-hatian terkait back up administrasi yang ada. Seluruh aktifitas tahapan yang dilalui berpeluang adanya kesalahan administrasi/ gugatan administrasi. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi dalam sambutannya.
“Sebagai Ketua PPK harus mampu mengawal dan mengontrol betul seluruh tahapan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Misalkan untuk agenda terdekat pleno DPHP, PPK harus mengingatkan PPS untuk berkoordinasi dan mengundang PKD dalam sidang pleno DPHP,” kata Bambang.
Kordiv SDM KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati dalam rapat tersebut menyampaikan hal-hal teknis bagaimana menyusun laporan pembetukan pantarlih dan laporan kinerja. Ulfa juga mengingatkan untuk selalu melakukan back up data dalam bentuk softfile.
“Data-data tahapan yang sudah final mohon dikumpulkan dalam bentuk folder yang sudah ada namanya sehingga memudahkan kita ketika suatu saat dibutuhkan. Selain itu kerahasiaan data harus dijaga karena tidak semua data itu bisa diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Bagian Hupmas KPU Kabupaten Demak