
KPU DEMAK DEKLARASIKAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS
Demak, kab-demak.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar deklarasi pencanangan Zona Integritas (ZI) dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertempat di Aula II KPU Kabupaten Demak dan dihadiri oleh Bawaslu Demak, stakeholder dan media pada Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan survei beberapa lembaga independen, KPU adalah salah satu lembaga yang masuk peringkat tiga besar lembaga publik yang mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga untuk menjaga kepercayaan publik tersebut, KPU RI memberikan mandatori kepada segenap jajarannya untuk mencanangkan Zona Integritas.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan bahwa integritas KPU secara nasional masuk ke dalam kategori baik, sehingga dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas, KPU sebagai lembaga publik berkomitmen selalu memberikan dan meningkatkan pelayan bagi masyarakat.
“Tugas KPU adalah melayani peserta pemilu dan pemilih dengan adil, KPU akan melayani pemilih agar semua terjamin hak pilihnya, menjaga keseimbangan jarak dengan seluruh peserta pemilu, sekaligus menyelenggarakan semua tahapan sebaik-baiknya,” tegasnya.
“Pemilu yang berintegritas dan berkualitas dapat tercapai ketika penyelenggara Pemilu memiliki kualitas, integritas dan dedikasi,” tandasnya.
Dalam pencanangan Zona Integritas, KPU membutuhkan dukungan semua pihak baik Bawaslu, stakeholder, media dan seluruh masyarakat untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi.