Lindungi Data dengan Perkuat Keamanan Informasi

Demak, kab-demak.kpu.go.id Pada era modernisasi sekarang ini manusia dapat mendapatkan dan menyebarkan informasi dengan mudah melalui teknologi informasi digital. Oleh karena itu, informasi menjadi aset yang sangat berharga baik bagi perseorangan, pemerintah maupun swasta.

Informasi memiliki nilai dan harus dilindungi sehingga menjadi penting bagi individu untuk melakukan perlindungan terhadap informasi. Informasi sangat berharga karena jika suatu informasi tersebut berada di tangan pihak yang tidak berhak bisa disalahgunakan.

Dalam rangka meningkatkan indeks keamanan informasi (Indeks KAMI) KPU Kabupaten Demak mengikuti webinar yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak yang bertajuk Sosialisasi SOP Keamanan Informasi pada Selasa (11/01/2022).

Acara yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Demak tersebut, menghadirkan Narasumber Andi Yuliantoro S,Si, M.Kom (Direktur Inixindo Jogjakarta). Dalam paparannya, Andi mengatakan bahwa ada tiga elemen dasar dalam keamanan informasi, yaitu confidentiality, integrity, dan availability (CIA). Ketiga elemen tersebut merupakan mata rantai yang saling berhubungan dalam konsep information protection.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa confidentiality adalah keamanan informasi menjamin bahwa hanya mereka yang memiliki hak yang boleh mengakses informasi tertentu. Hal tersebut merupakan tindakan pencegahan dari orang atau pihak yang tidak berhak untuk mengakses informasi. Integrity adalah keamanan informasi  menjamin kelengkapan informasi dan menjaga dari kerusakan atau ancaman lain yang mengakibatkan berubah informasi dari aslinya. Artinya, informasi tersebut masih utuh, akurat, dan belum dimodifikasi oleh pihak yang tidak berhak. Sedangkan availability adalah keamanan informasi menjamin pengguna dapat mengakses informasi kapanpun tanpa adanya gangguan dan tidak dalam format yang tidak bisa digunakan. Pengguna dalam hal ini bisa jadi manusia, atau komputer yang tentunya dalam hal ini memiliki otorisasi untuk mengakses informasi.

Siti Ulfaati, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi SOP keamanan informasi ini sangat penting untuk semua OPD yang ada di Demak, terutama KPU Kabupaten Demak mengingat tahun 2024 KPU akan menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan secara serentak.

“Keamanan informasi itu sangatlah penting karena untuk melindungi data dan informasi dari threat atau ancaman. Selain itu juga untuk mengurangi resiko, manipulasi data, dan perusakan atau penghancuran informasi secara tidak sah. KPU kabupaten Demak sendiri dalam menyongsong Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 tentunya sangat membutuhkan perlindungan informasi dari berbagai ancaman agar menjamin dan meningkatkan trust masyarakat,” kata Ulfa.

“KPU ini merupakan lembaga publik yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim dan/atau menerima Informasi publik dan memiliki kewajiban melaksanakan tugas melayani masyarakat yang ingin memperoleh informasi dengan sepenuh hati,” imbuhnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.