ARSIP LOGISTIK PEMILU/PEMILIHAN
Demak, kab-demak.kpu.go.id - KPU Kabupaten Demak menggelar Rapat Pendokumentasian dan Pengarsipan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 bertempat di Aula Pertemuan 2 KPU Kabupaten Demak dengan tujuan agar pelaksanaan Pemilu/Pemilihan mendatang yakni Pesta demokrasi di tahun 2024 pengelolaan Arsip dan Pendokumentasian dapat berjalan sesuai arahan dari KPU RI, rapat internal ini juga untuk menambahkan ilmu kearsipan pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Demak bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak (Bambang Setya Budi) menyampaikan bahwa pendokumentasian dan pengarsipan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan sangatlah penting, karena disamping mengetahui Jadwal retensinya kita juga mengetahui Klasifikasi Arsip dimaksud. Selain itu diharapkan penataan arsip dapat tertata lebih rapi, Ketua KPU Demak juga menambahkan pengelolaan kearsipan perlu ditegakkan sehingga ketika ada permintaan data terkait penyelenggaraan pemilu ataupun arsip non tahapan pemilu tidak kesusahan dalam memberikan dan khusus lagi ketika ada even perlombaan kita dapat menyabet juara lagi seperti Pilkada kemarin tambahnya.
Rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak bersama Kepala seksi kearsipan dan tenaga arsiparis sebagai mitra kerja sekaligus pemateri maupun tim penilai kearsipan sebagai undangan khusus, karenanya didalam kegiatan dimaksud diminta untuk menyampaikan jadwal retensi dan klasifikasi serta penataan arsip yang baik. Mustoriah, S.Hum selaku Kepala seksi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak menghimbau kepada peserta rapat agar dapat memilah, menyusun dan mendokumentasikan arsip-arsip yang ada di KPU Kabupaten Demak, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU no.17 Tahun 2016 dan PKPU no. 13 Tahun 2019) yang keduanya mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip) dan PKPU no. 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas untuk mengetahui Klasifikasi Arsip tambahnya, mengingat begitu pentingnya arsip yang dimiliki dan dikelola oleh KPU Kabupaten Demak.
Untuk memantapkan kinerja dari pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, Tenaga Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak memberikan trobosan baru mengenai aplikasi yang telah digunakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, penyusunan dan pengagendaan Surat masuk/keluar sebagian OPD menggunakan aplikasi dimaksud guna mengetahui retensi dan klasifikasi arsip sejak dini, namun aplikasi dimaksud berjenjang di Daerah saja, dan KPU Kabupaten Demak adalah Instansi dinaungan PUSAT, untuk kedepannya parmono seorang Arsiparis itu berusaha agar aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan di lingkungan KPU dan akan ada pembenahan kajian materinya sebagaimana Peraturan KPU Pusat, tuturnya.